VISI, MISI, KEBIJAKAN, PROGRAM DESA TETAGAS

not image
Gambar: VISI, MISI, KEBIJAKAN, PROGRAM DESA TETAGAS ( james mac donald ) Sumber: https://tetagas.lumbishulu.id/
  1. VISI

Visi merupakan pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana Desa Tetagas harus dibawa agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovasi serta produkti. Visi adalah suatu gambaran yang menerangkan tentang keadaan masa depan, berisi cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen pemerintahan desa. Pernyataan Visi Desa adalah

 

“ Membangun Desa Tetagas yang Maju, Mandiri, Jujur, Adil dan Makmur“

  1. MISI

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah, dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandate yang diberikannya.

Adapun Misi Pemerintah Desa Tetagas adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudakan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Desa Tetagas;
  2. Mewujudkan dan meningkatkan serta meneruskan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik;
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan,
  4. kesehatan, olah raga, dan kebudayaan di Desa Tetagas;
  5. Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi, dalam kehidupan sehari-hari dalam pemerintahan maupun dengan perangkat desa;
  6. Meningkatkan profesionalitas dan mengaktifkan seluruh perangkat desa.
  1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 5 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bagikan post ini: